Monday, March 29, 2010

AD-ART

ANGGARAN DASAR
Karang Taruna “KUNTUM MEKAR”
Kampung Ngadirejo Desa Kroyo

BAB I
Nama dan Kedudukan


Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna “KUNTUM MEKAR”
Pasal 2
Karang Taruna “KUNTUM MEKAR” berkedudukan di Kampung Ngadirejo RW XIII, Kel. Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen


BAB II
Asas dan Tujuan


Pasal 3
Karang Taruna “KUNTUM MEKAR” berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Kelurahan Kroyo khususnya RW XIII sebagai landasan operasionalnya.

Pasal 4
Karang Taruna “KUNTUM MEKAR” bertujuan untuk :
  1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kesejahteraan sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakat, agama, bangsa dan negara;
  2. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
  3. Mendorong setiap pemuda dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;
  4. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian organisasi dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuannya.

BAB III
Keanggotaan


Pasal 5
  1. Anggota Karang Taruna “KUNTUM MEKAR” setiap pemuda yang berdomisili di wilayah Kampung Ngadirejo RW XIII, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, ataupun kedudukan sosial ekonomi.
  2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Karang Taruna “KUNTUM MEKAR”.


BAB IV
Kepengurusan


Pasal 6
  1. Struktur kepengurusan Karang Taruna “KUNTUM MEKAR” di susun secara Demokratis oleh seluruh pemuda anggota Karang Taruna “KUNTUM MEKAR”.
  2. Secara sistematis struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
  3. Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna “KUNTUM MEKAR”.


BAB V
Keuangan Organisasi


Pasal 7

  1. Keuangan Karang Taruna “KUNTUM MEKAR” diperoleh dari : a. Iuaran anggota aktif dan pengurus; b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kesejahteraan sosial dan pembinaan kepemudaan, c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
  2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
  3. Keuangan Karang Taruna “KUNTUM MEKAR” dikelola secara tertib dan transparan
  4. Keuangan Karang Taruna “KUNTUM MEKAR” dikelola secara menyatu oleh bendahara Karang Taruna “KUNTUM MEKAR”.
         
BAB VI
Identitas Organisasi


Pasal 8
  1. Karang Taruna “KUNTUM MEKAR” memiliki lambang yang ditetapkan oleh Pengurus dan Anggota Karang Taruna.
  2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna “KUNTUM MEKAR”.

BAB VII
Perubahan Anggaran Dasar


Pasal 9
  1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Rapat Pengurus Karang Taruna “KUNTUM MEKAR” dan disetujui oleh seluruh anggota.
  2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh Pengurus Karang Taruna.


BAB X
Penutup


Pasal 10
  1. Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Rapat Karang Taruna “KUNTUM MEKAR”.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
Karang Taruna “KUNTUM MEKAR”, Kampung Ngadirejo RW XIII, Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten SRagen




BAB I
Ketentuan Umum

Pasal 1
Karang Taruna “KUNTUM MEKAR” adalah wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).

Pasal 2
Karang Taruna “KUNTUM MEKAR” adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kesejahteraan sosial.

Pasal 3
Karang Taruna “KUNTUM MEKAR” adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui keberadaan dan program-program kegiatan.

Pasal 4
Karang Taruna “KUNTUM MEKAR” memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan sosial secara aktif, preventif, maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.

Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna “KUNTUM MEKAR” melaksanakan fungsi sebagai berikut :
  1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
  2. Menyelenggarakan Usaha-usaha Kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat;
  3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
  4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

BAB II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan
Anggota KARANG TARUNA “KUNTUM MEKAR” terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
  1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat otomatis, yakni seluruh remaja dan pemuda warga kampung Ngadirejo RW XIII;
  2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya;
  3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya;
  4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Kampung Ngadirejo.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
  1. Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Karang Taruna “KUNTUM MEKAR”.
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna “KUNTUM MEKAR”.
  3. Menjaga nama baik Karang Taruna “KUNTUM MEKAR”.
Pasal 9
Hak Anggota
  1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
  2. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus di Karang Taruna “KUNTUM MEKAR”.
  3. Memberikan inspirasi, pandangan atau pendapat ke pengurus Karang Taruna “KUNTUM MEKAR”.
  4. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna “KUNTUM MEKAR”.
  5. Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang Taruna “KUNTUM MEKAR”.

Pasal 10
Anggota dilarang :
  1. Main hakim sendiri selama masih ada hubungannya dengan organisasi Karang Taruna.
  2. Mengabaikan tugas  ataupun kegiatan tanpa seizin ketua/wakil ketua Karang Taruna
  3. Mendatangkan tamu pada malam hari (lewat jam 22.00wib) tanpa izin dari Rt/Rw


BAB III
Struktur Organisasi



Pasal 11
Ketua
Tugas dan Wewenang :
  1. Bertanggung jawab dalam memimpin Karang Taruna “KUNTUM MEKAR”.
  2. Melaksanakan fungsi manajerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna “KUNTUM MEKAR”.
  3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Karang Taruna “KUNTUM MEKAR” dan hubungan dengan pihak lain.
  4. Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Rapat Anggota di akhir periode kepengurusan.
  5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
  6. Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Karang Taruna “KUNTUM MEKAR” berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 12
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
  1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
  2. Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian atau penunjukan.
Pasal 13
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
  1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
  2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas Karang Taruna
  3. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Karang Taruna.
  4. Berkoordinasi dengan Pengurus yang lain untuk mewujudkan tertib administrasi.
  5. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
  6. Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Karang Taruna.
  7. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Karang Taruna “KUNTUM MEKAR”.
Pasal 14
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
  1. Mewujudkan tertib keuangan Karang Taruna.
  2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
  3. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Karang Taruna secara optimal dan proposional.
Pasal 15
Ketua Seksi
Tugas dan Wewenang :
  1. Menentukan kebijakan haluan Program Seksi yang dipimpinnya.
  2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan seksi yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
  3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas seksi yang dipimpinnya.
  4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia pada seksi yang dipimpinnya.
  5. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
  6. Apabila berhalangan Ketua Seksi dapat menunjuk salah satu anggota seksi untuk mewakilinya.

Susunan Organisasi Karang Taruna “KUNTUM MEKAR” selengkapnya dapat dilihat dengan bagan di bawah ini :
BAB IV
KEGIATAN

Arisan, Kerja Bakti, Sinoman, Ronda Malam
Pasal 16
Arisan
  1. Semua Anggota diwajibkan untuk hadir pada waktu arisan rutin 1 bulan sekali(tanggal 1(satu)
  2. Harus menaati waktu yang sudah ditentukan,(waktu hadir sampai selasai)
  3. Diwajibkan mengikuti kegiatan /acara dalam arisan
  4. Tidak boleh membawa barang /benda yang TIDAK ada hubungannya dengan kegiatan arisan.
  5. Tidak boleh memakai pakaian yang tidak seharusnya dipakai pada saat arisan
  6. Tidak boleh membahas/berbicara sendiri pada waktu arisan sudah dimulai
  7. Saling menghormati pendapat  sesama  anggota jika ada pertanyaan atau usulan
  8. Diharapkan untuk izin bagi anggota yang tidak dapat menghadiri arisan disertai alasan yang masuk akal/dengan keterangan yang jelas dan bisa dipertanggung jawabkan alasan tersebut.

Kerja Bakti
  1. Semua anggota karang taruna diwajibkan mengikuti kerja bakti disaat diadakan kerja bakti.
  2. Diharuskan masing-masing membawa peralatan sendiri pada saat kerja bakti.
  3. Dikenakan DENDA Rp 5.000/orang apabila tidak bisa  mengikuti kerja bakti yang sudah disepakati bersama.
  4. Bagi yang tak tidak dapat hadir pada saat kerja bakti dan tanpa perwakilan dikenakan DENDA Rp 5000/anak
  5. Bagi yang tidak bisa hadir karena hal lain diharapkan meminta izin kepada Ketua/Wakil Ketua Karang taruna
Sinoman
  1. Pada waktu ada acara sinoman semua anggota diwajibkan memakai seragam yang sudah ditentukan
  2. Dandanan diharuskan serapi mungkin(enak dipandang mata)
  3. Datang sesuai waktu yang telah disepakati
  4. Tidak boleh izin kecuali berhalangan/mempunyai kepentingan yang lebih penting
  5. Bagi yang tidak datang tetapi ada dirumah dikenakkan DENDA Rp 20.000/orang
  6. Bagi yang tidak dapat datang karena kerja yang lain dan tidak dapat ditinggalkan dikenakan DENDA Rp 15.000.
  7. Bagi yang tidak datang dikarenakan hal penting, tidak dikenakan denda, tapi dengan syarat ada surat izin dari Rt/Rw
Ronda Malam
  1. Setiap anggota harus melaksanakan ronda malam sesuai jadwal yang sudah ditentukan
  2. Ronda keliling dimulai pada pukul 00.00 Wib
  3. Bagi yang tidak dapat melaksanakan ronda pada jadwal yang sudah ditentukan dikenakan DENDA Rp 10.000/orang
  4. Bagi yang tidak dapat melaksanakan ronda karena ada hal/kepentingan yang tidak dapat ditinggalkan, harap minta izin kepada ketua/wakil Karang Taruna
Demikian jenis kegiatan Karang Taruna “Kuntum Mekar” Ngadirejo RW XIII. Diharapkan dengan kesdaran yang tinggi semua anggota melaksanakan kegiatan tersebut dengan penuh tanggung jawab.


BAB V
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 17
  1. Pembentukan kepengurusan dilakukan dalam rapat anggota dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota Karang Taruna
  2. Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Karang Taruna.

BAB VI
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 18
  1. Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah : Pengurus ada yang mengundurkan diri, Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
  2. Mekanisme pergantian pengurus adalah : Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Ketua Seksi maka mekanismenya melalui Rapat Anggota, Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Ketua Seksi.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Rapat Pengurus minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.



BAB VIII
LAMBANG
Pasal 20
Lambang Karang Taruna “KUNTUM MEKAR”




Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai. Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna :
  1. Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
  2. Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:           a. Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab; b. Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis; c. Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok; d. Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
  3. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja : a.  Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b.  Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah; c. Tangguh : Kuat, daya tahan fisik dan mental; d. Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian; e. Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis; f.  Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis; g. Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
  4. Pita dibagian bawah bertuliskan Ngadirejo RW XIII mengandung arti : Tempat Karang Taruna “KUNTUM MEKAR” berdomisili
  5. Pita dibagian atas bertuliskan Karang Taruna “KUNTUM MEKAR” yang berarti : a. Karang : pekarangan, halaman, atau tempat, b. Taruna : remaja, c. Kuntum Mekar : Nama Karang Taruna. Secara keseluruhan berarti Karang Taruna “Kuntum Mekar” merupakan tempat atau Wadah   Pembinaan Remaja
  6. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
  7. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
  8. Arti warna :
  • Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
  • Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
  • Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 21
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna “KUNTUM MEKAR”.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Rapat Karang Taruna “KUNTUM MEKAR”.

0 comments:

Post a Comment